Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membentuk dan menerjunkan Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kerusuhan di galangan kapal Drydocs World Graha di Batam. TPF segera berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Langkah cepat itu ditempuh untuk meneliti kemungkinan terjadi pelanggaran hak-hak normatif di bidang ketenagakerjaan serta menyelesaikan permasalahan tersebut. Menakertrans, Muhaimin Iskandar, sudah menurunkan TPF itu ke lapangan. Tim ini dipimpin Haiyani Rumondang, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Ditjen PHI dan Jamsos, Kemenkertrans.
”Secara langsung, saya perintahkan pembentukan Tim Pencari Fakta agar segera bisa terjun ke lapangan dan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya. Tim ini akan terus menerus memonitor perkembangan kasus. Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata Menakertrans di Jakarta, ruang kerjanya, Kamis (22/4).
Tugas TPF ini akan difokuskan untuk meneliti kemungkinan terjadi pelanggaran hak-hak normatif di bidang ketenagakerjaan. Selain itu, tim juga bertugas menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya. Lebih lanjut, Menakertrans berharap agar semua Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia dapat mempelajari dengan baik budaya lokal serta tata cara berkomunikasi yang baik dengan pekerja Indonesia agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
”Kejadian seperti ini diharapkan tidak akan terjadi lagi, apabila pihak manajemen, pekerja atau buruh serta serikat pekerja dapat menjalin hubungan industrial yang kondusif dan komunikasi yang baik,” serunya.
Muhaimin menyesalkan terjadinya unjuk rasa yang berakhir dengan kerusuhan di galangan kapal itu. ”Kami sungguh menyesalkan kejadian ini yang diakibatkan adanya kesalahan komunikasi antara Tenaga Kerja Asing dengan tenaga kerja lokal yang bekerja di Batam. Semoga hal ini menjadi pelajaraan bagi kita semua, terutama perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing,” pintanya.
Langkah cepat itu ditempuh untuk meneliti kemungkinan terjadi pelanggaran hak-hak normatif di bidang ketenagakerjaan serta menyelesaikan permasalahan tersebut. Menakertrans, Muhaimin Iskandar, sudah menurunkan TPF itu ke lapangan. Tim ini dipimpin Haiyani Rumondang, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Ditjen PHI dan Jamsos, Kemenkertrans.
”Secara langsung, saya perintahkan pembentukan Tim Pencari Fakta agar segera bisa terjun ke lapangan dan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya. Tim ini akan terus menerus memonitor perkembangan kasus. Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata Menakertrans di Jakarta, ruang kerjanya, Kamis (22/4).
Tugas TPF ini akan difokuskan untuk meneliti kemungkinan terjadi pelanggaran hak-hak normatif di bidang ketenagakerjaan. Selain itu, tim juga bertugas menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya. Lebih lanjut, Menakertrans berharap agar semua Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia dapat mempelajari dengan baik budaya lokal serta tata cara berkomunikasi yang baik dengan pekerja Indonesia agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
”Kejadian seperti ini diharapkan tidak akan terjadi lagi, apabila pihak manajemen, pekerja atau buruh serta serikat pekerja dapat menjalin hubungan industrial yang kondusif dan komunikasi yang baik,” serunya.
Muhaimin menyesalkan terjadinya unjuk rasa yang berakhir dengan kerusuhan di galangan kapal itu. ”Kami sungguh menyesalkan kejadian ini yang diakibatkan adanya kesalahan komunikasi antara Tenaga Kerja Asing dengan tenaga kerja lokal yang bekerja di Batam. Semoga hal ini menjadi pelajaraan bagi kita semua, terutama perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing,” pintanya.